JAKARTA -
Pascapenutupan wahana rekreasi Sea World, Ancol, Jakarta Utara, oleh
pihak Ancol Taman Impian, calon pengunjung yang telanjur membeli tiket
secara online terpaksa mengembalikan (refund) tiket. Rata-rata pengunjung tidak tahu jika tempat rekreasi tersebut telah dipagari sejak, Sabtu (27/9) lalu.
Salah seorang pengunjung, Yusac Wisnu Prabu (39), mengaku terkejut
dengan penutupan wahana rekreasi seluas sekitar tiga hektare tersebut.
Dia, yang datang bersama lima anggota keluarga lain, mengaku tidak tahu
tempat rekreasi itu sudah ditutup oleh pengelola Ancol.
"Saya beli melalui
online.
Tahunya, kata satpam, wahana sudah ditutup dan tidak boleh masuk," ujarnya, Rabu (1/10).
Karena sudah membeli tiket, pihak keamanan memperbolehkannya masuk ke dalam area Sea World untuk melakukan
refund.
Penutupan area Sea World dilakukan pengelola Ancol Taman Impian,
karena kontrak Deal Operational Transfer (DOT) telah berakhir Juni 2014.
Namun, antara PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Sea World Indonesia
selaku pengelola Sea World tidak ada kata sepakat, hingga berujung
penutupan tersebut.
Imbasnya, pihak Ancol membatasi akses masuk pengunjung, dan hanya
pegawai saja yang diperbolehkan. Bahkan, sejumlah petugas keamanan
secara khusus ditempatkan di beberapa akses masuk Sea World untuk
menginformasikan wahana tidak operasi.
Kuasa Hukum PT Pembangunan Jaya Ancol, Iim Zovito Simanungkalit
menjelaskan, penutupan wahana terpaksa dilakukan karena kontrak DOT yang
disepakati Juni 1994, sudah berakhir sejak 6 Juni 2014. Pihaknya juga
sudah bersurat sebanyak tiga kali. Surat terakhir dikirimkan pada Kamis
(25/9) untuk memperingatkan kontrak dan pengelolaan sudah berakhir.
"Tapi secara sepihak mereka mengatakan pengelolaan diperpanjang
hingga Juni 2034. Ini tidak bisa kami diamkan dan harus ada tindakan,"
dia menegaskan.
Iim mengatakan, saat ini untuk sementara waktu, wahana Sea World
ditutup untuk komersial. Pengelola tidak boleh menjual tiket kepada
pengunjung. Bila ke depan mereka masih membuka wahana dan menjual tiket,
pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut.
Saat ini, dia menambahkan, perselisihan antara kedua belah pihak
sudah memasuki ranah hukum. Selama proses tersebut, diharapkan kedua
pihak melakukan status quo, hingga ada solusi dari pengadilan.
"Saat ini mereka hanya kita perkenankan operasi untuk merawat
ikan-ikan. Bila tetap masih menjual tiket bukan tidak mungkin minta
dilakukan tindakan lebih lanjut," ucapnya.
Costumer Service Sea World Indonesia, Rizky Wulansari menyebutkan,
sehari ini sudah ada empat keluarga yang datang. Keluarga-keluarga itu
totalnya berjumlah sekitar 20 orang.
"Dua perwakilan keluarga itu diberi izin masuk untuk refund tiket. Tapi anggota keluarga yang lain tidak diizinkan ikut masuk oleh satpam Ancol," kata Rizky.
Rizky mengatakan, pihak Sea World akan mengganti harga tiket yang
sudah telanjur dibeli pengunjung. Akan tetapi, bila pengunjung ingin
masuk wahana pun, mereka akan dilayani seperti biasa.
"Tapi pengunjung yang datang berkeluarga biasanya lebih memilih
refund tiket. Karena anggota keluarga yang lain kan tertahan di luar pagar," dia menjelaskan.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Sea World Indonesia, Yongki Salim
mengatakan, sampai saat ini Sea World masih beroperasi seperti biasa.
Proses hukum yang berjalan tidak berpengaruh pada izin kunjungan.
Terkait perselisihan yang terjadi, dia mengatakan, pihak Sea World
sudah menggugat putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ke
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang memenangkan pihak Ancol untuk
mengambil pengelolaan Sea World. Namun, secara hukum pihaknya juga
sudah melakukan upaya ke PN untuk membatalkan putusan BANI.
"Kalau di luar area kami itu merupakan hak dari pihak Ancol.
Prinsipnya, kami akan mematuhi hukum yang berlaku," dia menandaskan.
(sumber : satuharapan.com)